di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 22 Tahun 2017 tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 22/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 22 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2016.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan laporan realisasi anggaran yang terdiri dari komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan pendapatan lain-lain yang sah. Belanja daerah mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, dan Transfer Bantuan Keuangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan posisi surplus/defisit serta pembiayaan netto yang menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan. Rincian lebih lanjut mengenai ringkasan laporan realisasi anggaran dan penjabaran laporan realisasi anggaran tersebut dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.