Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 19/2001 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 19 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2001Tanggal Penetapan:6 Desember 2001
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana JalanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku06 Desember 2001
Tanggal Penetapan06 Desember 2001
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2001 mengatur tentang Pajak Parkir. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan tempat parkir di luar badan jalan yang dikelola oleh orang pribadi atau badan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengatur serta menertibkan penyelenggaraan parkir di Kabupaten Karanganyar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak Parkir: Pajak parkir dikenakan atas setiap pelayanan penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan. Objek pajak parkir meliputi halaman areal parkir, gedung parkir, tempat penitipan kendaraan, dan garasi kendaraan bermotor. Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan tempat parkir, sedangkan wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha parkir di luar badan jalan. 2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Parkir: Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada wajib pajak parkir, disertai bukti pembayaran berupa karcis atau benda berharga. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20%. 3. Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir: Wajib pajak parkir wajib melaporkan usahanya secara tertulis kepada Bupati untuk dikukuhkan sebagai wajib pungut. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak parkir, saat pajak parkir terutang, dan kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (tahun) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.