di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara
Juga dikenal sebagai: Keppres 25/2024 · Keppres No. 25 Tahun 2024 · Keppres Nomor 25 Tahun 2024
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mempercepat investasi di Ibu Kota Nusantara dengan membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan layanan investasi dan memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal. Satuan Tugas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk meningkatkan koordinasi kebijakan, menyelaraskan perolehan tanah dan tata ruang, mengoordinasikan pengelolaan lingkungan, serta memfasilitasi promosi investasi. Selain itu, Satuan Tugas juga bertugas untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha dan hak atas tanah, serta menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung. Struktur organisasi Satuan Tugas terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat, dengan Menteri Investasi sebagai Ketua.