di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani
Juga dikenal sebagai: PP 62/1999 · PP No. 62 Tahun 1999 · PP Nomor 62 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pertani melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara berupa dua unit pengolahan benih yang dikelola oleh PT Pertani, yang didanai oleh Overseas Economic Cooperation Fund (OECF).
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Pertani, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973. Penambahan modal ini bernilai Rp 1.186.903.328,64 dan berasal dari dua unit pengolahan benih di Sumatera Selatan dan Aceh. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.