di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 13/2008 · Perda Kabupaten Mamasa No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Inspektorat Daerah memiliki tugas pokok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Inspektorat Daerah memiliki fungsi perumusan perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, serta pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
Susunan organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari Kepala Inspektorat, Sekretariat, Inspektorat Pembantu Wilayah I-IV, Sub Bagian, Seksi Pengawas Pemerintah, dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Kepala Inspektorat bertanggung jawab langsung kepada Bupati, sementara Sekretaris Daerah memberikan pembinaan teknis administratif.