Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 67/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 67/PERMEN-KP/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaSatu Data Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Januari 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam mendukung kebijakan pemerintah di sektor kelautan dan perikanan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan data yang terstandar, akurat, terpadu, dan berkualitas baik, dilengkapi dengan metadata standar, dan didiseminasi secara elektronik dalam satu portal data. Peraturan ini mengatur kelembagaan dan sumber daya manusia yang kompeten dalam tata kelola data kelautan dan perikanan. Penyelenggaraan Satu Data dilakukan oleh Unit Data Kementerian, Unit Data Eselon I, Forum Satu Data, dan Komisi Satu Data. Data yang diatur meliputi data master dan data transaksi yang dikelompokkan menjadi data kelautan, data perikanan, dan data administratif. Standar data dan metadata disusun oleh Unit Data Kementerian dengan mempertimbangkan usulan dari Unit Data Eselon I dan Wali Data. Pengelolaan data meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data. Diseminasi data dilakukan di bawah koordinasi Unit Data Kementerian dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Pembinaan, monitoring, dan evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Satu Data berjalan sesuai ketentuan.

1. Portal Data sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dibangun oleh Unit Data Kementerian dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Sebelum terbentuknya Portal Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyajian dan Diseminasi Data Kelautan dan Perikanan dilakukan melalui Portal Data yang telah ada. 3. Aplikasi yang Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dibangun secara bertahap oleh Unit Data Kementerian dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Selama Aplikasi yang Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam tahap pembangunan, aplikasi yang ada tetap dapat digunakan atas persetujuan Unit Data Kementerian.

(-)