di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 196 Tahun 1961 tentang Pemberian Wewenang Kepada Menteri Perdagangan Dibidang Ekspor
Juga dikenal sebagai: PP 196/1961 · PP No. 196 Tahun 1961 · PP Nomor 196 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 196 Tahun 1961 bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan ekspor hasil-hasil Indonesia guna mendukung pembangunan nasional semesta berencana. Menteri Perdagangan diberi wewenang penuh untuk menetapkan kebijakan pemerintah di bidang ekspor dan mengatur pelaksanaannya. Dalam melaksanakan tugas ini, Menteri Perdagangan dibantu oleh Panitia Penasehat Urusan Ekspor yang terdiri dari pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh berbagai kementerian terkait dan Gubernur Bank Indonesia. Panitia ini bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Perdagangan mengenai kebijakan ekspor, politik harga, dan politik penjualan barang-barang ekspor untuk menjamin kelancaran dan pengembangan ekspor serta meningkatkan devisa negara dan pendapatan rakyat. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Perdagangan.