Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 1/2021 · Perda Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2021 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2021Tanggal Penetapan:20 September 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku20 September 2021
Tanggal Penetapan20 September 2021
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E); 2. Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2019 Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2020 Nomor 03);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD PT. Gorontalo Fitrah Mandiri. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.862.646.444.965,92 dan belanja sebesar Rp 1.804.550.378.713,17, menghasilkan surplus sebesar Rp 58.096.066.252,75. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 86.180.959.831,62 dan pengeluaran sebesar Rp 10.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 76.180.959.831,62. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 134.277.026.084,37. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.445.592.113.803,81, jumlah kewajiban sebesar Rp 78.673.658.937,20, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.366.918.454.866,61. Laporan operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 1.912.982.133.477,69 dan beban sebesar Rp 1.774.233.759.210,72, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 138.748.374.266,97. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2020 sebesar Rp 134.789.855.345,37. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 2.366.918.454.866,61. Peraturan Daerah ini juga mengatur bahwa Gubernur Gorontalo menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)