Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD PT. Gorontalo Fitrah Mandiri.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.862.646.444.965,92 dan belanja sebesar Rp 1.804.550.378.713,17, menghasilkan surplus sebesar Rp 58.096.066.252,75. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 86.180.959.831,62 dan pengeluaran sebesar Rp 10.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 76.180.959.831,62. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 134.277.026.084,37.
Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.445.592.113.803,81, jumlah kewajiban sebesar Rp 78.673.658.937,20, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.366.918.454.866,61. Laporan operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 1.912.982.133.477,69 dan beban sebesar Rp 1.774.233.759.210,72, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 138.748.374.266,97. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2020 sebesar Rp 134.789.855.345,37. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 2.366.918.454.866,61.
Peraturan Daerah ini juga mengatur bahwa Gubernur Gorontalo menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.