Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 15/2019 · Permenpar No. 15 Tahun 2019 · Permenpar Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2019Tanggal Penetapan:15 Oktober 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaJadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku21 Oktober 2019
Tanggal Penetapan15 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: PM.134/UM.001/MPEK/2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1269)

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Kementerian Pariwisata guna memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien. JRA ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur pembagian JRA menjadi dua kategori, yaitu JRA Fasilitatif dan JRA Substantif, yang masing-masing mencakup berbagai bidang seperti kepegawaian, hukum, keuangan, kebijakan kepariwisataan, dan pemasaran pariwisata. Penentuan retensi arsip didasarkan pada nilai guna arsip, yang terdiri dari retensi aktif dan inaktif. Arsip yang telah melewati masa retensi dapat dinyatakan musnah, permanen, atau dinilai kembali berdasarkan rekomendasi dari Unit Pengolah atau Unit Kearsipan.

(-)

(-)