di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Juga dikenal sebagai: Permenpar 15/2019 · Permenpar No. 15 Tahun 2019 · Permenpar Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Kementerian Pariwisata guna memberdayakan arsip dalam pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien. JRA ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur pembagian JRA menjadi dua kategori, yaitu JRA Fasilitatif dan JRA Substantif, yang masing-masing mencakup berbagai bidang seperti kepegawaian, hukum, keuangan, kebijakan kepariwisataan, dan pemasaran pariwisata. Penentuan retensi arsip didasarkan pada nilai guna arsip, yang terdiri dari retensi aktif dan inaktif. Arsip yang telah melewati masa retensi dapat dinyatakan musnah, permanen, atau dinilai kembali berdasarkan rekomendasi dari Unit Pengolah atau Unit Kearsipan.