di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 8/2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalisasikan potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pertumbuhan perekonomian Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan atau profit oriented.
Peraturan ini menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah melakukan penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sampai tahun 2008 secara kumulatif berjumlah Rp 3.808.780.649. Pada tahun 2009, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala kembali melakukan penyertaan modal sebesar Rp 500.000.000, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp 4.308.780.649.
Penyertaan modal dilakukan dengan cara menyerahkan uang tunai yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Dana Penyertaan Modal. Atas dasar berita acara tersebut, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala.