Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 1/2006 · Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2006Tanggal Penetapan:31 Januari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku31 Januari 2006
Tanggal Penetapan31 Januari 2006
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 39);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2006. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 986.357.925.519,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 972.449.870.974,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 13.908.054.545,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 0,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.908.054.545,00.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.

Bupati Garut menetapkan Keputusan tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2006 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

1. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah yang dilaksanakan sebelum pengundangan Peraturan Daerah ini tetap dinyatakan sah dan berlaku.

(-)