di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2006
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 1/2006 · Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2006. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 986.357.925.519,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 972.449.870.974,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 13.908.054.545,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 0,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.908.054.545,00.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.
Bupati Garut menetapkan Keputusan tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2006 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.