Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 1981

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1978/1979

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 14/1981 · Perda Kabupaten Kebumen No. 14 Tahun 1981 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 1981Tanggal Penetapan:11 Juli 1981
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1978/1979
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku12 September 1981
Tanggal Penetapan11 Juli 1981
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen No.02 tahun 1979 tentang Penetapan Perubahan ke-I Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 1978/1979. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen no. tahun 1981 tentang Penetapan Perubahan ke-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 1978/1979.

Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen untuk tahun anggaran 1978/1979. Sisa perhitungan anggaran rutin adalah sebesar Rp. 18.552.491,15, sedangkan sisa perhitungan anggaran pembangunan adalah sebesar Rp. 122.352.407,09, sehingga total sisa perhitungan APBD adalah Rp. 140.904.898,24. Selain itu, ditetapkan pula sisa perhitungan urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 1978/1979 yang menghasilkan sisa perhitungan rutin dan pembangunan sebesar NIHIL. Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan anggaran dan urusan kas dimuat dalam lampiran C.I.1 dan C.I.2 peraturan ini.

(-)

(-)