Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dan untuk menjaga serta meningkatkan kualitas produk peternakan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi dikenakan atas jasa pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging, pemakaian kandang, tempat pemotongan, dan peralatan/fasilitas RPH milik pemerintah daerah. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya administrasi, pembangunan, perawatan RPH, kebersihan, pelayanan kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner. Struktur tarif retribusi meliputi pemotongan hewan di RPH dan RPU, pemeriksaan kesehatan hewan di RPH dan RPU, serta sewa kandang hewan. Hewan yang dipotong untuk keperluan upacara keagamaan atau adat dikenakan tarif retribusi pemeriksaan kesehatan hewan/ternak sebesar 50% dari tarif normal. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Tanah Laut dan tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.