Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2022 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 11/2022 · Permenperin No. 11 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2022Tanggal Penetapan:7 April 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianPembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaLembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku14 April 2022
Tanggal Penetapan07 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik secara Wajib

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ampul gelas/kaca dan vial gelas/kaca yang digunakan untuk obat suntik. Hal ini dilakukan dengan mengatur penunjukan dan penetapan lembaga penilaian kesesuaian yang bertugas melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu terhadap produk tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji bertanggung jawab untuk melakukan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan SNI 8823:2019 dan SNI 4082:2019. LSPro dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, mereka diwajibkan untuk melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI). Peraturan ini juga mengatur kewajiban LSPro dan Laboratorium Penguji untuk melaporkan perkembangan proses akreditasi secara berkala.

1. LSPro dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi wajib memproses akreditasi kepada KAN paling lama 6 bulan sejak tanggal diundangkan. 2. LSPro dan Laboratorium Penguji wajib memenuhi persyaratan akreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup SNI 8823:2019 dan SNI 4082:2019 paling lama 2 tahun sejak tanggal diundangkan. 3. Jika LSPro atau Laboratorium Penguji belum diakreditasi dalam waktu yang ditentukan, penunjukan mereka akan berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan akreditasi dan pelaporan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan sertifikasi bagi LSPro atau pencabutan penunjukan pengujian kesesuaian mutu bagi Laboratorium Penguji.