Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2012 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Economic Research Institute For Asean And East Asia

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/2012 · Keppres No. 34 Tahun 2012 · Keppres Nomor 34 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2012Tanggal Penetapan:13 November 2012
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keanggotaan Indonesia Pada Economic Research Institute For Asean And East Asia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 November 2012
Tanggal Penetapan13 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk memfasilitasi dan mendorong integrasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur melalui pembentukan lembaga riset yang memberikan rekomendasi kebijakan strategis. Lembaga tersebut adalah Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), yang disepakati pendiriannya oleh para Kepala Negara peserta East Asia Summit pada 21 Desember 2007 di Singapura, dengan kantor pusat di Jakarta. Keputusan ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada ERIA, di mana pelaksanaannya tunduk pada ketentuan yang berlaku di ERIA. Segala biaya yang timbul dari keanggotaan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)