Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 87.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 87.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau

Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 87.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 87.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2026Tanggal Penetapan:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraAgraria & PertanahanPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku12 Februari 2026
Tanggal Penetapan12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, data sumber daya, serta data cadangan sebagai Wilayah Pertambangan di Provinsi Kepulauan Riau.

Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat yang dituangkan dalam bentuk peta cetak dan digital. Wilayah Usaha Pertambangan berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, serta mineral bukan logam jenis tertentu. Sementara itu, Wilayah Pertambangan Rakyat menjadi dasar bagi penerbitan izin pertambangan rakyat. Selain itu, diatur bahwa Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau dapat diubah sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui Keputusan Menteri.

(-)

(-)