Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Prognosa Definitif Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Dan Kota Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 170/PMK.07/2011 · PMK No. 170/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:17 November 2011
Sistem Pendidikan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum Dan Alokasi Prognosa Definitif Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Dan Kota Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 November 2011
Tanggal Penetapan17 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi prognosa definitif Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2011. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan penyaluran BOS Triwulan Keempat sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal penetapan dan penyaluran dana BOS. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyaluran, pelaporan, dan pengawasan dana BOS. Subjek hukum yang diatur adalah pemerintah daerah kabupaten dan kota, yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan penyaluran dana BOS sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

(-)

(-)