Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 10/2016 · Perda Kota Tegal No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanTegal

(-)

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang perlu dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pencegahan: Merumuskan kebijakan, program, dan mekanisme pencegahan, pengawasan, pengaduan/pelaporan, dan pengembangan sistem informasi data anak. Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak-hak anak dan dampak buruk kekerasan.
  2. Pengurangan Risiko: Mengidentifikasi kelompok anak yang rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Melakukan pengurangan risiko di lingkungan pengasuhan, pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan.
  3. Penanganan Korban: Menangani anak di luar asuhan orang tua, anak dalam situasi darurat, anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Penanganan meliputi identifikasi, tindakan penyelamatan, penempatan di rumah perlindungan sementara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
  4. Sistem Informasi Data Anak: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi data anak untuk kepentingan evaluasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
  5. Partisipasi Anak: Meningkatkan kecakapan hidup anak melalui penyediaan kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan.
  6. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menyusun rencana strategis perlindungan anak, memenuhi hak anak, mendorong tanggung jawab orang tua dan masyarakat, melakukan koordinasi dan kerjasama, menyediakan sarana dan prasarana, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
  7. Kota Layak Anak (KLA): Mewujudkan pemenuhan hak anak secara terpadu dan sistematis melalui kebijakan pengembangan KLA, yang diarahkan pada pemenuhan hak anak yang terbagi dalam 5 (lima) klaster.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Gugus Tugas Kota Layak Anak yang sudah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai masa bhaktinya berakhir.

(-)