Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: PERPRES 36/2011 · PERPRES No. 36 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:4 Juli 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan04 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 merupakan Peraturan Presiden baru tentang perubahan atas tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Meskipun topik PBB-KB sebelumnya telah diatur dalam peraturan daerah dan terkait dengan peraturan lain tentang harga bahan bakar, Perpres ini adalah norma nasional yang baru menetapkan ketentuan tarif PBB-KB secara spesifik.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak mencabut atau menggantikan suatu Peraturan Presiden nasional tertentu secara keseluruhan. Namun secara materiil Perpres ini menggantikan ketentuan tarif PBB-KB yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan menetapkan tarif sebesar 5% (lihat Pasal 1 ayat (1)). Dengan kata lain, Perpres ini meniadakan atau merubah ketentuan tarif PBB-KB pada Peraturan Daerah yang bertentangan.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Perpres ini secara langsung mengubah penerapan tarif PBB-KB sebagaimana diatur oleh Peraturan Daerah (berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat sesuai Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Dalam konsideran Perpres juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 (dan Perpres Nomor 9 Tahun 2006 sebagai perubahan) tentang Harga Jual Eceran BBM, tetapi Perpres 36/2011 tidak menyatakan bahwa ia mencabut atau mengubah tekstual Perpres tersebut; hubungannya adalah kontekstual dan pelaksanaannya terkait kebijakan subsidi BBM.

  • Status Berlaku

    • Perpres ini ditetapkan pada 4 Juli 2011 (tertulis di bagian penetapan).

    • Berdasarkan Pasal 3, Perpres mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 15 September 2012.

    • Perpres ini mempunyai daya laku surut (retroaktif) sejak 7 September 2010 (Pasal 3).

    • Pasal 2 menegaskan bahwa Peraturan Daerah yang dibuat setelah Perpres ini ditetapkan wajib didasarkan kepada Perpres ini, sehingga Perpres memiliki kekuatan mengikat terhadap regulasi daerah berikutnya.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan

    • Tujuan utama Perpres ini adalah stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor yang disubsidi oleh Pemerintah dan penyesuaian tarif PBB-KB dengan alokasi subsidi BBM dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (lihat konsideran huruf a dan b).

    • Latar belakang lain adalah adanya beberapa Pemerintah Daerah yang telah menetapkan tarif PBB-KB di atas 5%, sehingga diperlukan penyesuaian oleh Pemerintah Pusat untuk keseragaman dan konsistensi kebijakan subsidi.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban:

      • Peraturan Daerah yang telah menetapkan tarif PBB-KB diubah menjadi tarif 5% (Pasal 1 ayat (1)).

      • Peraturan Daerah yang dibuat setelah berlakunya Perpres ini wajib didasarkan kepada Perpres ini (Pasal 2), sehingga pemerintah daerah wajib merancang peraturan daerahnya sesuai ketentuan nasional.

    • Hak: Perpres tidak secara eksplisit mengatur hak individual selain memberikan kepastian tarif yang seragam untuk bahan bakar yang disubsidi; hak terkait administrasi pajak dan penyelenggaraan pungutan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur

    • Keseragaman tarif di seluruh daerah untuk bahan bakar yang disubsidi (tarif 5%).

    • Kebijakan fiskal terpusat yang menyesuaikan kebijakan daerah demi konsistensi alokasi subsidi nasional.

    • Sifat sementara dan kebijakan responsif, terlihat dari jangka berlaku Perpres yang terbatas dan adanya daya laku surut untuk menyesuaikan periode anggaran.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Perubahan tarif dilakukan melalui Peraturan Presiden dengan menetapkan tarif PBB-KB menjadi 5% (Pasal 1).

    • Penerapan dibatasi hanya untuk bahan bakar yang disubsidi oleh Pemerintah (Pasal 1 ayat (2)).

    • Peraturan Daerah selanjutnya wajib mengacu pada Perpres ini (Pasal 2), sehingga mekanisme penyesuaian normatif berada pada pembentukan peraturan daerah yang sinkron dengan Perpres.

    • Perpres menetapkan pula ketentuan waktu berlaku dan retroaktivitas (Pasal 3), namun tidak memuat detail teknis pelaksanaan administrasi pemungutan, mekanisme kompensasi bagi daerah, atau sanksi—hal-hal teknis tersebut perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana atau kebijakan administratif terkait.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Perpres mulai berlaku sejak ditetapkan (4 Juli 2011) sampai dengan 15 September 2012 (Pasal 3).

    • Perpres ini mempunyai daya laku surut sejak 7 September 2010, sehingga tarif 5% berlaku efektif sejak tanggal tersebut untuk tujuan hukum materiil (Pasal 3).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Peraturan Daerah yang sebelumnya menetapkan tarif PBB-KB lebih dari 5% harus dianggap diubah sehingga tarif yang berlaku menjadi 5% selama masa berlaku Perpres. Perpres tidak merinci prosedur administratif teknis penyesuaian, namun secara hukum menempatkan tarif 5% sebagai ketentuan yang mengikat terhadap Peraturan Daerah.

    • Peraturan Daerah yang diterbitkan setelah tanggal penetapan Perpres wajib disusun berdasarkan Perpres ini (Pasal 2), sehingga tidak boleh menetapkan tarif yang bertentangan.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Perpres tidak menentukan jangka waktu teknis untuk penyesuaian administratif atau fiskal di tingkat daerah; batas waktu substantif yang ditetapkan adalah masa berlaku Perpres sampai 15 September 2012. Oleh karena itu penyesuaian hukum substantif dianggap segera berlaku sejak ditetapkan dan retroaktif sejak 7 September 2010.

  • Grandfathering Clauses

    • Perpres tidak memuat ketentuan grandfathering atau pengecualian tersendiri bagi Peraturan Daerah atau subjek tertentu. Justru Perpres menyatakan perubahan tarif bagi Peraturan Daerah yang telah ada dan mewajibkan Peraturan Daerah selanjutnya untuk mengacu pada Perpres (Pasal 1 dan Pasal 2).

Tidak mengatur sanksi