Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 19/2024 · Peraturan Menag No. 19 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2024Tanggal Penetapan:18 September 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaLembaga Amil Zakat
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku20 September 2024
Tanggal Penetapan18 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat. Kebijakan ini mengatur pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dapat dibentuk oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga berbadan hukum. LAZ dapat beroperasi pada skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan izin yang dikeluarkan oleh Menteri, Direktur Jenderal, atau Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan skala operasionalnya. Persyaratan untuk pembentukan LAZ meliputi legalitas organisasi, rekomendasi dari BAZNAS, memiliki Pengawas Syariat, kemampuan teknis dan keuangan, serta bersedia diaudit secara berkala. LAZ juga harus memiliki program pendayagunaan zakat yang sesuai dengan kebijakan pemerintah dan bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan zakat secara terbuka.

1. Pengajuan perpanjangan izin pembentukan LAZ yang sedang dalam proses namun belum mendapatkan penetapan Menteri tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015. 2. Izin pembentukan LAZ yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

(-)