Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelindungan, Pembinaan, Dan Pengembangan Bahasa, Sastra, Dan Aksara Jawa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2013 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2013Tanggal Penetapan:6 Februari 2013
Sistem Pendidikan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelindungan, Pembinaan, Dan Pengembangan Bahasa, Sastra, Dan Aksara Jawa
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku06 Februari 2013
Tanggal Penetapan06 Februari 2013
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah kabupaten Karanganyar Tahun 2008 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi, membina, dan mengembangkan bahasa, sastra, dan aksara Jawa di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai bagian dari keanekaragaman budaya Indonesia dan untuk meningkatkan penggunaannya yang semakin menurun di Kabupaten Karanganyar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai identitas daerah, menyelaraskan fungsinya dengan pembinaan bahasa Indonesia, mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual dalam budaya Jawa, serta mendayagunakannya untuk pembangunan karakter. Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pelindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa, yang dilaksanakan oleh SKPD terkait. Peraturan ini mengatur upaya pelindungan, pembinaan, dan pengembangan melalui implementasi bahasa, sastra, dan aksara Jawa di berbagai media dan kegiatan, serta peran serta masyarakat dalam upaya tersebut. Strategi pelaksanaannya meliputi menjadikan bahasa Jawa sebagai muatan lokal dalam kurikulum pendidikan, menyediakan tenaga guru dan fasilitas pendukung, serta mendorong peran serta lembaga kemasyarakatan.

(-)

(-)