Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi, membina, dan mengembangkan bahasa, sastra, dan aksara Jawa di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai bagian dari keanekaragaman budaya Indonesia dan untuk meningkatkan penggunaannya yang semakin menurun di Kabupaten Karanganyar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai identitas daerah, menyelaraskan fungsinya dengan pembinaan bahasa Indonesia, mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual dalam budaya Jawa, serta mendayagunakannya untuk pembangunan karakter. Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pelindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa, yang dilaksanakan oleh SKPD terkait. Peraturan ini mengatur upaya pelindungan, pembinaan, dan pengembangan melalui implementasi bahasa, sastra, dan aksara Jawa di berbagai media dan kegiatan, serta peran serta masyarakat dalam upaya tersebut. Strategi pelaksanaannya meliputi menjadikan bahasa Jawa sebagai muatan lokal dalam kurikulum pendidikan, menyediakan tenaga guru dan fasilitas pendukung, serta mendorong peran serta lembaga kemasyarakatan.