di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 11/2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai budaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar pihak dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, memperkaya sumberdaya alam dan lingkungan DAS serta sistem ekologi secara berkelanjutan, mewujudkan kondisi tata air yang optimal, meliputi kuantitas, kualitas dan kontinuitas, dan mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan DAS.
Ketentuan Substansial:
Perencanaan pengelolaan DAS meliputi inventarisasi data biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan DAS (berlaku selama 15 tahun), serta penyusunan dan penetapan rencana tindak (berlaku selama 5 tahun). Pelaksanaan pengelolaan DAS diarahkan untuk penerapan tata nilai budaya Yogyakarta dalam rangka meningkatkan daya dukung DAS dan usaha pelestarian, pemanfaatan lingkungan serta penyangga kehidupan. Pengelolaan DAS dilaksanakan pada DAS yang dipulihkan dan dipertahankan daya dukungnya, serta memperhatikan kawasan khusus seperti areal komoditas tambang batuan, sempadan sungai di perkotaan, areal dengan tingkat penggunaan air tinggi, kawasan karst, dan areal yang diakui masyarakat mempunyai nilai-nilai luhur.
Pemerintah Daerah membangun dan mengelola Sistem Informasi Pengelolaan DAS. Instansi atau badan hukum dapat melaksanakan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, penelitian, dan pengembangan pengelolaan DAS. Masyarakat, swasta, dan akademisi berperan serta dalam pengelolaan DAS. Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, kepedulian, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan DAS. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan pengelolaan DAS. Sumber pendanaan pengelolaan DAS dapat berasal dari APBN, APBD, imbal jasa lingkungan, dan/atau sumber dana lainnya.