Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948

Juga dikenal sebagai: UUDrt 12/1951 · UUDrt No. 12 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 12 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 1951Tanggal Penetapan:1 September 1951
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 September 1951
Tanggal Penetapan01 September 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No. 17) 2. Undang-undang R.I. dahulu No. 8 tahun 1948

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini diterbitkan karena keadaan mendesak yang memerlukan perubahan terhadap peraturan sebelumnya, yaitu Ordonantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen dan Undang-undang R.I. No. 8 tahun 1948, untuk kepentingan pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap orang yang tanpa hak melakukan tindakan terkait senjata api, amunisi, atau bahan peledak dapat dikenakan hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pengertian senjata api dan bahan peledak dijelaskan secara rinci, termasuk pengecualian untuk barang-barang kuno atau yang tidak dapat digunakan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur hukuman bagi kepemilikan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan hukuman penjara hingga sepuluh tahun. Perbuatan-perbuatan yang melanggar undang-undang ini dianggap sebagai kejahatan, dan ketentuan juga berlaku bagi badan hukum yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 1 dapat dikenai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 2 dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun.