Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta pelayanan penerbangan kenegaraan di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Kebijakan ini menugaskan Menteri Perhubungan untuk melakukan revitalisasi fasilitas dengan menunjuk langsung beberapa Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Wijaya Karya Tbk, PT Pembangunan Perumahan Tbk, dan PT Indah Karya. Revitalisasi meliputi penyehatan landas pacu, peningkatan kapasitas landas parkir, renovasi gedung kenegaraan, dan perbaikan sistem drainase. Pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah. Selama revitalisasi, kegiatan operasional dipindahkan ke bandara lain. Menteri terkait bertanggung jawab atas koordinasi dan dukungan dalam pelaksanaan revitalisasi.