di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Boma
Juga dikenal sebagai: PP 128/1961 · PP No. 128 Tahun 1961 · PP Nomor 128 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara BOMA, yang merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini berfokus pada industri dasar dan berat, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. P.N. BOMA akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari BAPPIT Pusat BOMA, yang sebelumnya merupakan perusahaan milik negara. Perusahaan ini akan beroperasi di berbagai bidang, termasuk pembuatan konstruksi baja, mesin industri, dan barang tuangan. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar enam juta rupiah, dan perusahaan akan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan laporan keuangan berkala kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.