Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 8/2013 · Perda Kabupaten Magetan No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Agustus 2013
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.083.874.972.132,50 dan belanja sebesar Rp. 1.064.653.962.946,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 19.221.009.186,50. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 98.190.139.164,14 dan pengeluaran sebesar Rp. 24.438.300.078,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 73.751.839.086,14. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 92.972.848.272,64.
  2. Neraca per 31 Desember 2012, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.326.945.672.273,58, jumlah kewajiban sebesar Rp. 37.187.690.880,30, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.289.757.981.393,28.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 85.720.347.441,19 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 85.622.461.615,32.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)