di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2007 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 6/2007 · Perda Kota Jayapura No. 6 Tahun 2007 · Perda Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2007 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan dengan latar belakang untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan mengatur, membina, mengawasi, serta menertibkan usaha perdagangan di wilayah Kota Jayapura.
Peraturan ini mengatur kewajiban pengusaha untuk memiliki SIUP dalam menjalankan usaha perdagangan. SIUP diklasifikasikan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), dengan batasan masing-masing sebagai berikut: SIUP Kecil (Rp5.000.000 - Rp200.000.000), SIUP Menengah (Rp200.000.000 - Rp500.000.000), dan SIUP Besar (di atas Rp500.000.000). Walikota Jayapura memiliki kewenangan untuk menerbitkan, memberikan peringatan tertulis, membina, mengawasi, membekukan, dan mencabut SIUP, yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara dan persyaratan penerbitan SIUP, perubahan SIUP jika terjadi perubahan data perusahaan (terutama modal dan kekayaan bersih), serta retribusi yang dikenakan untuk penerbitan SIUP. Pengusaha wajib mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan dalam waktu 3 bulan setelah SIUP diterbitkan. Terdapat larangan bagi pengusaha, seperti melakukan usaha yang tidak sesuai dengan bidang usaha di SIUP, memberikan keterangan palsu, melakukan perdagangan berjangka komoditi, dan tidak memenuhi kewajiban perpajakan.