Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2007 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 6/2007 · Perda Kota Jayapura No. 6 Tahun 2007 · Perda Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2007Tanggal Penetapan:22 Oktober 2007
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSurat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku22 Oktober 2007
Tanggal Penetapan22 Oktober 2007
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura, Pasal 8 ayat (2) huruf ii angka 1, angka 2 dan angka 3.

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2007 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan dengan latar belakang untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan mengatur, membina, mengawasi, serta menertibkan usaha perdagangan di wilayah Kota Jayapura.

Peraturan ini mengatur kewajiban pengusaha untuk memiliki SIUP dalam menjalankan usaha perdagangan. SIUP diklasifikasikan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), dengan batasan masing-masing sebagai berikut: SIUP Kecil (Rp5.000.000 - Rp200.000.000), SIUP Menengah (Rp200.000.000 - Rp500.000.000), dan SIUP Besar (di atas Rp500.000.000). Walikota Jayapura memiliki kewenangan untuk menerbitkan, memberikan peringatan tertulis, membina, mengawasi, membekukan, dan mencabut SIUP, yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara dan persyaratan penerbitan SIUP, perubahan SIUP jika terjadi perubahan data perusahaan (terutama modal dan kekayaan bersih), serta retribusi yang dikenakan untuk penerbitan SIUP. Pengusaha wajib mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan dalam waktu 3 bulan setelah SIUP diterbitkan. Terdapat larangan bagi pengusaha, seperti melakukan usaha yang tidak sesuai dengan bidang usaha di SIUP, memberikan keterangan palsu, melakukan perdagangan berjangka komoditi, dan tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2001, Pasal 8 ayat (2) huruf ii angka 1, angka 2 dan angka 3, dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua Penerbitan SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, harus disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini.

1. Pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 diberikan peringatan tertulis. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-