Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirta Ogan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 1/2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2020Tanggal Penetapan:29 April 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirta Ogan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku29 April 2020
Tanggal Penetapan29 April 2020
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PD Petrogas Ogan Ilir dan PDAM Tirta Ogan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT Bank Sumsel Babel, PD Petrogas, dan PDAM Tirta Ogan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah melalui investasi. Penambahan modal berasal dari APBD Kabupaten Ogan Ilir. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sampai dengan Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp.31.438.388.000,-. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PD. Petrogas sampai dengan Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 3.600.000.000,-. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PDAM Tirta Ogan sampai dengan Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp. 12.113.584.448,66,-. Nilai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumsel Babel dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 2.000.000.000,-, Nilai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten pada PD. Petrogas dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.300.000.000,-, Nilai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten pada PDAM Tirta Ogan dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.000.000.000,-. Dividen yang diperoleh atas penyertaan modal dan pembagian laba/keuntungan merupakan pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten berhak menerima pembagian dividen dan laba berdasarkan persentase kepemilikan modal.

(-)

(-)