Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 3/2012 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:24 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan24 April 2012
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
  4. Tarif Pajak:
    • 0,1% untuk NJOP kurang dari Rp. 1.000.000.000,00
    • 0,2% untuk NJOP sama dengan atau lebih besar dari Rp. 1.000.000.000,00
  5. Wilayah Pemungutan: Wilayah Kota Banjar.
  6. Masa Pajak: 1 tahun kalender.
  7. Tata Cara Pemungutan: Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.
  8. Surat Tagihan Pajak (STPD): Diterbitkan jika SPPT atau SKPD tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo, ditambah sanksi administratif 2% per bulan.
  9. Pembayaran dan Penagihan: Pajak harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. Keterlambatan dikenakan denda 2% sebulan.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dll. Banding diajukan ke Pengadilan Pajak.
  11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Walikota dapat membetulkan kesalahan atau mengurangi/membatalkan ketetapan pajak.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  14. Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan PBB dapat diberi insentif.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.