Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan umum.
Ketentuan Substansial:
- Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
- Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
- Tarif Pajak:
- 0,1% untuk NJOP kurang dari Rp. 1.000.000.000,00
- 0,2% untuk NJOP sama dengan atau lebih besar dari Rp. 1.000.000.000,00
- Wilayah Pemungutan: Wilayah Kota Banjar.
- Masa Pajak: 1 tahun kalender.
- Tata Cara Pemungutan: Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD.
- Surat Tagihan Pajak (STPD): Diterbitkan jika SPPT atau SKPD tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo, ditambah sanksi administratif 2% per bulan.
- Pembayaran dan Penagihan: Pajak harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. Keterlambatan dikenakan denda 2% sebulan.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dll. Banding diajukan ke Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Walikota dapat membetulkan kesalahan atau mengurangi/membatalkan ketetapan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan PBB dapat diberi insentif.