Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/OT.140/4/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/OT.140/4/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Pusat Pelatihan Pertanian Dan Perdesaan Swadaya Berprestasi

Juga dikenal sebagai: Permentan 46/Permentan/OT.140/4/2014 · Permentan No. 46/Permentan/OT.140/4/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2014Tanggal Penetapan:1 April 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Penilaian Pusat Pelatihan Pertanian Dan Perdesaan Swadaya Berprestasi
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku07 April 2014
Tanggal Penetapan01 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor 27/Per/SM.820/J/04/13.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran sektor pertanian melalui peningkatan kualitas petani yang andal dan memiliki kemampuan manajerial serta kewirausahaan. Hal ini dilakukan dengan menilai Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) yang berprestasi secara obyektif, akurat, dan terukur. Tujuan utama adalah memberikan motivasi dan meningkatkan produktivitas serta kinerja P4S.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penilaian P4S yang meliputi persyaratan dan prosedur, komponen, instrumen dan metode penilaian, serta tim penilai dan penghargaan. P4S yang dinilai adalah yang telah terklasifikasi sebagai Pemula, Madya, dan Utama. Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Pusat dan Daerah yang dibentuk oleh BPPSDMP. P4S yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan dari Menteri Pertanian.

(-)

(-)