Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 89/PMK.07/2010 · PMK No. 89/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2010Tanggal Penetapan:21 April 2010
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 April 2010
Tanggal Penetapan21 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.07/2010 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah. Perubahan ini melibatkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009. Ketentuan yang diubah termasuk Pasal 10 dan Pasal 18, yang mengatur tentang penerbitan dan penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait transfer ke daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan memiliki peran penting dalam proses ini, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(-)

(-)