Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2023 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:3 April 2023
Pelayanan KesehatanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku03 April 2023
Tanggal Penetapan03 April 2023
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan tenaga kesehatan di Provinsi Jawa Barat untuk penyelenggaraan upaya kesehatan. Latar belakangnya adalah untuk mencapai pembangunan kesehatan yang berkelanjutan dan optimal melalui pemenuhan tenaga kesehatan yang merata dan proposional, serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan yang meliputi rasio tenaga kesehatan berbanding jumlah penduduk dan jumlah tenaga kesehatan yang diperlukan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
  2. Pendayagunaan tenaga kesehatan melalui penempatan PNS, P3K, pemindahtugasan, ikatan dinas, penugasan khusus, dan pendayagunaan tenaga profesional.
  3. Pelindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan melalui penyediaan sarana dan prasarana, pemenuhan jaminan sosial, serta pemberian gaji, insentif, dan/atau jasa pelayanan.
  4. Pengembangan kompetensi tenaga kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, serta fasilitasi sertifikasi dan registrasi.
  5. Pembangunan sistem informasi tenaga kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi pemerintah pusat.
  6. Kerja sama dan sinergitas dalam pengelolaan tenaga kesehatan dengan berbagai pihak.
  7. Pemberian penghargaan kepada tenaga kesehatan yang berprestasi.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan tenaga kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur.

1. Dalam hal dilakukan penyelarasan status kepegawaian Tenaga Kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap Tenaga Kesehatan eksisting di Pemerintah Daerah Provinsi dapat dilakukan melalui: a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; b. penugasan khusus; dan c. tenaga profesional. 2. Penyelarasan status kepegawaian Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 3. Pengangkatan Tenaga Kesehatan eksisting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)