Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 16/2011 · Perda Kabupaten Tabalong No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Maret 2012
Kehutanan & PerkebunanPertambangan & Sumber EnergiTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Maret 2012
Tempat PenetapanTanjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan jalan, serta mendukung sistem transportasi yang terpadu. Tujuannya adalah untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang (batubara dan biji besi) dan hasil perusahaan perkebunan (tandan buah segar kelapa sawit), kecuali hasil tambang yang sudah dikemas untuk keperluan rumah tangga dan TBS kelapa sawit hasil perkebunan rakyat atau kemitraan, dengan pembatasan tonase.
  2. Kewajiban pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan melalui jalan khusus yang ditetapkan oleh Bupati.
  3. Pembangunan dan pemeliharaan jalan khusus oleh instansi, badan usaha, atau perseorangan dengan izin pemerintah daerah. Jalan khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum secara terbatas dengan persetujuan penyelenggara jalan khusus.
  4. Pemerintah daerah dapat mengalihkan pelaksanaan pembangunan jalan khusus kepada pihak lain jika pengusaha yang ditetapkan tidak dapat menyelesaikan pembangunan sesuai waktu yang ditetapkan.
  5. Penyelenggara jalan khusus dapat menyerahkan jalan khusus kepada pemerintah kabupaten untuk dinyatakan sebagai jalan umum jika tidak lagi digunakan untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan.

Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana terkait pelanggaran peraturan ini.

1. Larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan setelah tanggal pengundangan peraturan daerah ini kecuali jalan khusus dimaksud telah selesai dibangun sebelum waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

1. Setiap orang yang mengangkut hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dengan menggunakan jalan umum diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).