Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 174/PMK.05/2018 · PMK No. 174/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2019Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu Pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Januari 2019
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, di mana tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur tarif untuk berbagai layanan kebandarudaraan dan layanan terkait bandar udara, termasuk jasa aeronautika dan nonaeronautika. Tarif ini mencakup berbagai jenis layanan seperti jasa penumpang, pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara, serta penggunaan fasilitas bandar udara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan pelayanan, serta ketentuan mengenai tarif layanan yang dapat diberikan hingga Rp0,00 untuk kegiatan tertentu seperti kegiatan kenegaraan dan bantuan kemanusiaan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu pada Kementerian Perhubungan dengan pihak mitra sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama dan dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)