Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2022Tanggal Penetapan:22 Februari 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku22 Februari 2022
Tanggal Penetapan22 Februari 2022
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, serta untuk membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk. Tujuannya adalah untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila, mewujudkan semangat nasionalisme, memperkuat tujuan pengaturan Keistimewaan DIY, menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan kerukunan masyarakat.

Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Penyelenggaraan ini dapat melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi/lembaga vertikal, dan Masyarakat melalui Forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Sasaran pendidikan ini adalah siswa/mahasiswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, pegawai negeri sipil, guru/pendidik, dan tokoh agama/masyarakat/adat.

Pendidikan diselenggarakan melalui Pendidikan Formal (intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, non kurikuler), Pendidikan Nonformal (pendidikan dan pelatihan, kegiatan kebudayaan, sosialisasi, peringatan Hari Lahir Pancasila), dan Pendidikan Informal (keluarga dan lingkungan berbasis budaya). Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga didorong. Materi pendidikan meliputi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan muatan lokal (Keistimewaan DIY dan lagu-lagu nasional/daerah). Masyarakat berperan serta aktif dalam implementasi pendidikan ini.

(-)

(-)