di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, serta untuk membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk. Tujuannya adalah untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila, mewujudkan semangat nasionalisme, memperkuat tujuan pengaturan Keistimewaan DIY, menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan kerukunan masyarakat.
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Penyelenggaraan ini dapat melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi/lembaga vertikal, dan Masyarakat melalui Forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Sasaran pendidikan ini adalah siswa/mahasiswa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, pegawai negeri sipil, guru/pendidik, dan tokoh agama/masyarakat/adat.
Pendidikan diselenggarakan melalui Pendidikan Formal (intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, non kurikuler), Pendidikan Nonformal (pendidikan dan pelatihan, kegiatan kebudayaan, sosialisasi, peringatan Hari Lahir Pancasila), dan Pendidikan Informal (keluarga dan lingkungan berbasis budaya). Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga didorong. Materi pendidikan meliputi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan muatan lokal (Keistimewaan DIY dan lagu-lagu nasional/daerah). Masyarakat berperan serta aktif dalam implementasi pendidikan ini.