Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 6/2017 · Perda Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2017Tanggal Penetapan:12 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku17 Juli 2017
Tanggal Penetapan12 Juli 2017
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 06) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan beserta peraturan pelaksanaannya. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Nomor 188/47.K/KPTS/013/2016 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pencabutan peraturan daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi. Selain itu, pelayanan jasa kepelabuhan termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan di Kabupaten Lamongan sudah tidak tersedia. Dengan pencabutan ini, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)