Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (PERSERODA)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 3/2023 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2023Tanggal Penetapan:27 Januari 2023
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (PERSERODA)
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku27 Januari 2023
Tanggal Penetapan27 Januari 2023
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Badan Usaha Milik Daerah PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk pengembangan usaha dan percepatan struktur permodalan BUMD tersebut. Tujuan dari penambahan modal ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda) dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Kabupaten bertindak sebagai pendiri dalam pembentukan PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda).
  2. Penyertaan Modal Daerah dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten dalam bentuk uang.
  3. Penyertaan Modal yang bersumber dari APBDP Tahun Anggaran 2022 telah disetor pada tahun 2022 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  4. Tambahan Penyertaan Modal Daerah berupa uang sebesar Rp. 9.410.000.000,- (sembilan milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025.
  5. Pemerintah Kabupaten memperoleh Deviden sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari Laba Bersih per tahun.

(-)

(-)