Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 7/2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2008Tanggal Penetapan:26 September 2008
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku02 Januari 2008
Tanggal Penetapan26 September 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2008. Latar belakang perubahan ini adalah estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai dan adanya penyesuaian program dan kegiatan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Terdapat penambahan pada Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, terutama dari hibah dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.
  2. Belanja Daerah: Terdapat perubahan pada Belanja Tidak Langsung (terutama Belanja Pegawai) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat pengurangan pada Penerimaan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya/SILPA) dan penambahan pada Pengeluaran (Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang).

Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Sebagai landasan operasional pelaksanaan, akan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008.

(-)

(-)