di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 7/2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2008. Latar belakang perubahan ini adalah estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai dan adanya penyesuaian program dan kegiatan.
Perubahan meliputi:
Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Sebagai landasan operasional pelaksanaan, akan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008.