Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 5/2023 · Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2023 · Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2023Tanggal Penetapan:17 Oktober 2023
Meteorologi & GeofisikaPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku30 Oktober 2023
Tanggal Penetapan17 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur unit pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan perubahan struktur organisasi yang ada. Perubahan ini meliputi penyesuaian kedudukan unit PTSP Pusat dan Daerah, serta pengaturan mengenai kontrak kerja sama terkait penerimaan negara bukan pajak. Selain itu, peraturan ini mengatur penugasan pejabat fungsional di unit PTSP, baik di pusat maupun daerah, untuk memastikan pelaksanaan fungsi publikasi, dokumentasi, serta hubungan pers dan media. Peraturan ini juga menetapkan klasifikasi unit PTSP Daerah menjadi Kelas A, B, dan C, dengan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing.

(-)

(-)