di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI TERMINAL
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 13/2018 · Perda Kota Madiun No. 13 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, sehingga perlu diganti.
Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal Tipe C, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ini mencakup penyediaan tempat parkir dan angkutan kota, kios/stand, dan sarana kebersihan umum.
Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal penumpang Tipe C. Retribusi Terminal termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa retribusi dihitung berdasarkan jenis dan jangka waktu tingkat penggunaan fasilitas terminal.
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari Retribusi yang terutang. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau Kepala Dinas Perhubungan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
Instansi Pemungut Retribusi Terminal adalah Dinas Perhubungan. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.