Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 43/2019 · PP No. 43 Tahun 2019 · PP Nomor 43 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2019Tanggal Penetapan:18 Juni 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juni 2019
Tanggal Penetapan18 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk mendukung perekonomian nasional melalui peningkatan ekspor dengan menetapkan Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN). Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mempercepat peningkatan ekspor, meningkatkan kemampuan produksi nasional, dan mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Ketentuan Substansial: Kebijakan ini mengatur pembiayaan ekspor melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan strategi yang mencakup aspek pelaku, produk, dan pasar. LPEI berperan dalam memberikan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi kepada pelaku ekspor, termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Kebijakan ini juga mencakup sinergi dengan pemangku kepentingan dan lembaga jasa keuangan untuk mendukung hilirisasi produk, diversifikasi pasar, dan peningkatan volume ekspor.

(-)

(-)