Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 7/2023 · Perda Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2023Tanggal Penetapan:21 Juli 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku21 Juli 2023
Tanggal Penetapan21 Juli 2023
Tempat PenetapanDemak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Demak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan manajemen pelayanan penerbitan perizinan, meningkatkan pengawasan kegiatan usaha, dan mendorong pelayanan perizinan secara terintegrasi melalui elektronik.

Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, yang didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). DPMPTSP juga menyelenggarakan layanan nonperizinan. Pemerintah Daerah berwenang mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS dan memungut retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

  • Setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang diperoleh melalui DPMPTSP tanpa dipungut biaya.
  • Layanan nonperizinan mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perdagangan, perindustrian, perhubungan, pertanian, pemuda dan olahraga, pertanahan, pengelolaan keuangan, ekonomi kreatif, sosial, serta pariwisata dan kebudayaan.
  • DPMPTSP wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum.
  • Pelayanan perizinan berusaha wajib menggunakan Sistem OSS, dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, mencakup persyaratan dasar seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung.
  • Kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah (rendah dan tinggi), dan tinggi, yang menentukan jenis perizinan yang diperlukan (NIB, Sertifikat Standar, Izin).
  • Pengawasan perizinan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan pelaku usaha.

(-)

1. Pelaku Usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 2. Setiap orang yang menghalangi kegiatan Pengawasan dikenai sanksi administratif dan/atau pidana.