Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1990

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penetapan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990/1991

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 6/1990 · Perda Kabupaten Rembang No. 6 Tahun 1990 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1990Tanggal Penetapan:31 Mei 1990
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1990/1991
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku01 April 1990
Tanggal Penetapan31 Mei 1990
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 1990/1991. Total anggaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp 8.327.957.000,00, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp 8.327.957.000,00 dan belanja sebesar Rp 8.327.597.000,00. Belanja tersebut dirinci menjadi belanja rutin sebesar Rp 4.417.393.000,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp 3.910.564.000,00. Selain itu, peraturan ini juga mengatur urusan dan perhitungan dengan total Rp 1.034.447.000,00 untuk pendapatan, belanja rutin, dan belanja pembangunan. Rincian lebih lanjut dari anggaran dan urusan perhitungan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini juga mencantumkan daftar pasal-pasal yang dapat dilakukan pergeseran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)