Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 212 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 212 Tahun 1950 tentang Instruksi Untuk Panitia Penyelesaian Tangkapan Militer Dan Politik

Juga dikenal sebagai: Keppres 212/1950 · Keppres No. 212 Tahun 1950 · Keppres Nomor 212 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 1950
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaInstruksi Untuk Panitia Penyelesaian Tangkapan Militer Dan Politik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 210 Tahun 1950

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 212 Tahun 1950 menetapkan instruksi bagi 'Panitya Penjelesaian Tangkapan Militer dan Politik'. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menyelidiki penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kekuasaan militer, khususnya terkait pergerakan 'Darul Islam'. Panitya diberi kewenangan untuk mengajukan usulan kepada kekuasaan militer, seperti pembebasan tahanan atau pengajuan perkara ke pengadilan. Jika usulan pembebasan tidak diterima, Panitya dapat mengajukan usulan lebih lanjut kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Panitya juga diwajibkan untuk berkomunikasi dengan kekuasaan militer dan melaporkan pendapat, kesimpulan, serta tindakan yang telah diambil kepada pemerintah.

(-)

(-)