Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 6/2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2014Tanggal Penetapan:25 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Tanggal Berlaku12 April 2014
Tanggal Penetapan25 Maret 2014
Tempat PenetapanDobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan laut dan penyeberangan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk jasa labuh, tambat, pelayanan terminal penumpang, dan tanda masuk pelabuhan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atau menggunakan fasilitas pelabuhan. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan fasilitas, frekuensi, serta lama pelayanan/penggunaan fasilitas. Prinsip penetapan tarif adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhitungkan biaya penyelenggaraan pelayanan dan berorientasi pada harga pasar.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelabuhan berada, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan sekaligus paling lambat 6 bulan sejak SKRD diterbitkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.

Pemerintah daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi. Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepelabuhanan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.