Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an di Kabupaten Belitung Timur.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan, khususnya dalam baca tulis Al-Qur'an, sebagai upaya strategis membangun manusia yang berakhlak dan berwawasan Qur'ani. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan minat baca tulis Al-Qur'an sejak dini bagi peserta didik, serta menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur'an.
Ketentuan Substansial:
- Sasaran pendidikan adalah peserta didik beragama Islam di semua jalur pendidikan (TK, SD, SLTP, SLTA).
- Setiap siswa SD, SLTP, dan SLTA wajib pandai baca tulis Al-Qur'an sebelum menamatkan pendidikan melalui intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
- Kurikulum pendidikan baca tulis Al-Qur'an mencakup pengenalan membaca, menulis, menghafal, menerjemahkan, serta pemahaman dan pengamalan kandungan Al-Qur'an.
- Tenaga pendidik harus memiliki kompetensi mengaji, rekomendasi dari Taman Pendidikan Al-Qur'an/Taman Pendidikan Qur'an, dan mengikuti penataran/pelatihan mengajar.
- Setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan baca tulis Al-Qur'an.
- Evaluasi dilakukan untuk menentukan tingkat keberhasilan peserta didik, dan yang berhasil diberikan sertifikat atau ijazah.
- Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah, swasta, dan pihak lainnya. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran yang ditetapkan dalam APBD.
- Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada siswa dan tenaga pendidik berprestasi, serta lembaga penyelenggara TK/TPA dengan pengelolaan terbaik.
- Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, dan lembaga khusus independen.