Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN BACA TULIS AL-QUR’AN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 6/2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2014Tanggal Penetapan:20 Oktober 2014
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENDIDIKAN BACA TULIS AL-QUR’AN
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku20 Oktober 2014
Tanggal Penetapan20 Oktober 2014
Tempat PenetapanManggar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an di Kabupaten Belitung Timur.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan, khususnya dalam baca tulis Al-Qur'an, sebagai upaya strategis membangun manusia yang berakhlak dan berwawasan Qur'ani. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan minat baca tulis Al-Qur'an sejak dini bagi peserta didik, serta menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur'an.

Ketentuan Substansial:

  • Sasaran pendidikan adalah peserta didik beragama Islam di semua jalur pendidikan (TK, SD, SLTP, SLTA).
  • Setiap siswa SD, SLTP, dan SLTA wajib pandai baca tulis Al-Qur'an sebelum menamatkan pendidikan melalui intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
  • Kurikulum pendidikan baca tulis Al-Qur'an mencakup pengenalan membaca, menulis, menghafal, menerjemahkan, serta pemahaman dan pengamalan kandungan Al-Qur'an.
  • Tenaga pendidik harus memiliki kompetensi mengaji, rekomendasi dari Taman Pendidikan Al-Qur'an/Taman Pendidikan Qur'an, dan mengikuti penataran/pelatihan mengajar.
  • Setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan baca tulis Al-Qur'an.
  • Evaluasi dilakukan untuk menentukan tingkat keberhasilan peserta didik, dan yang berhasil diberikan sertifikat atau ijazah.
  • Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah, swasta, dan pihak lainnya. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran yang ditetapkan dalam APBD.
  • Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada siswa dan tenaga pendidik berprestasi, serta lembaga penyelenggara TK/TPA dengan pengelolaan terbaik.
  • Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, dan lembaga khusus independen.

(-)

(-)