di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjang Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 16/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan dengan maksud untuk memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Retribusi ini merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek dan wajib retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan izin tersebut.
Retribusi ini termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan penerbitan dokumen perpanjangan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan dampak negatif yang ditimbulkan. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD100.00 per orang per bulan, dibayarkan di muka dalam rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Tarif ini ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Retribusi dipungut di wilayah daerah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati. Wajib retribusi dapat diberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Retribusi yang tidak dibayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 bulan. Kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan. Wajib retribusi juga dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi.
Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.