Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser

Juga dikenal sebagai: PP 7/2013 · PP No. 7 Tahun 2013 · PP Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Ibu Kota Kabupaten Paser dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser. Perubahan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat yang menginginkan nama yang lebih bermakna dan sesuai dengan filosofi serta harapan masyarakat Kabupaten Paser. Nama 'Tana Paser' dipilih karena mengandung arti dan sejarah yang lebih jelas, serta diharapkan dapat mencerminkan kehidupan masyarakat yang lebih baik, agamis, sejahtera, dan berbudaya. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian administratif yang harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sejak diundangkan, serta mengharuskan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait perubahan nama ini.

1. Penyesuaian administratif perubahan nama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Selama jangka waktu penyesuaian administratif, nama Tanah Grogot masih dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(-)