Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Ibu Kota Kabupaten Paser dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser. Perubahan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat yang menginginkan nama yang lebih bermakna dan sesuai dengan filosofi serta harapan masyarakat Kabupaten Paser. Nama 'Tana Paser' dipilih karena mengandung arti dan sejarah yang lebih jelas, serta diharapkan dapat mencerminkan kehidupan masyarakat yang lebih baik, agamis, sejahtera, dan berbudaya. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian administratif yang harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sejak diundangkan, serta mengharuskan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait perubahan nama ini.