di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 16/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah.
Sumber pendapatan desa meliputi:
Pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui APB Desa, yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa. Peraturan ini juga mengatur tentang pungutan desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, pengembangan dan pengawasan pengelolaan sumber pendapatan desa, serta ketentuan terkait tanah kas desa.