Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 16/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2006Tanggal Penetapan:30 Desember 2006
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku30 Desember 2006
Tanggal Penetapan30 Desember 2006
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kebupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 08 Seri D Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 21 Seri D Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah.

Sumber pendapatan desa meliputi:

  1. Pendapatan Asli Desa (PADes), termasuk hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
  2. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten, yang meliputi bagian dari perolehan pajak dan retribusi daerah, serta bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
  4. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui APB Desa, yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa. Peraturan ini juga mengatur tentang pungutan desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, pengembangan dan pengawasan pengelolaan sumber pendapatan desa, serta ketentuan terkait tanah kas desa.

1. Sumber Pendapatan Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, yang telah diurus/dikelola dan merupakan sumber pendapatan Pemerintah Kabupaten hasilnya sebagian diberikan kepada Desa 2. Pengaturan pembagian hasil Pendapatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur oleh Bupati. 3. Pemerintah Kabupaten berkewajiban untuk membina/membantu dalam mengembangkan/meningkatkan Sumber Pendapatan Desa, agar memberikan hasil yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

(-)