Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 10/2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 10 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2007Tanggal Penetapan:2 Juli 2007
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku02 Juli 2007
Tanggal Penetapan02 Juli 2007
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan barang.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan tanah dan bangunan.
  2. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah berwenang menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang, meneliti rencana kebutuhan barang, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan.
  3. Kepala Bagian Perlengkapan selaku pembantu pengelola bertanggung jawab mengkoordinir pengelolaan barang di masing-masing SKPD.
  4. Kepala SKPD selaku pengguna barang milik daerah bertanggung jawab atas pengelolaan barang di lingkungan SKPD masing-masing.
  5. Pengadaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  6. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan melalui pinjam pakai, sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  7. Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
  8. Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna, beralih kepemilikannya, atau terjadi pemusnahan.
  9. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.

(-)

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.